Close Menu
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Jasa Buat Legalitas
Arsip
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • November 2022
  • Maret 2022
  • Maret 2021
  • Januari 2021
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Technology
  • Gaming
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
Subscribe
INFO GLOBAL NEWSINFO GLOBAL NEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
  • POLRI
Beranda » Kontroversi Analisis Terkait Implementasi UU Perda Kota Makassar : Antara Lingkungan dan Ekonomi
Artikel

Kontroversi Analisis Terkait Implementasi UU Perda Kota Makassar : Antara Lingkungan dan Ekonomi

IchiroBy IchiroNovember 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Telegram Twitter

Artikel

Makassar – infoglobalnews.id | Kota Makassar telah mengeluarkan UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi kemacetan. Namun, apakah peraturan ini benar-benar efektif?.

Walaupun pemerintah kota Makassar telah menegaskan bahwa gudang yang melanggar aturan harus dipindahkan ke lokasi yang telah ditetapkan Komisi A DPRD Kota Makassar yang juga telah melakukan peninjauan lapangan dan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Untuk membahas masalah pergudangan, namun realitanya hingga hari ini pergudangan berkedok ruko semakin menjamur di tengah kota Makassar.

Menurut analisis, UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar memiliki beberapa tujuan yang positif, seperti meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi kemacetan. Namun, peraturan ini juga memiliki beberapa kelemahan, seperti tidak jelasnya definisi pergudangan dan tidak adanya solusi alternatif bagi perusahaan yang terpaksa harus memindahkan gudang mereka.

BACA:  PERMA No. 2 Tahun 2026 Jadi Sorotan Nasional, Webinar Mimbar Hukum Indonesia Kupas Arah Baru Pemidanaan Terorisme di Indonesia

Perda yang mengatur tentang peraturan pergudangan yakni Perda no. 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu. Perda ini telah menetapkan bahwa aktivitas pergudangan hanya di bolehkan di dua Kecamatan, yaitu kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Namun hingga hari ini masih saja pergudangan dan Logistik bertambah dikota Makassar yang membuat sebagian jalan macet. Disatu sisi UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar juga dapat berdampak negatif pada ekonomi kota. Pergudangan adalah salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar pada ekonomi kota, dan peraturan ini dapat mengurangi pendapatan kota.

“Peraturan ini harus direvisi untuk mempertimbangkan kebutuhan ekonomi kota,” kata seorang pengusaha yang tidak ingin disebutkan namanya. “Kami tidak dapat hanya fokus pada aspek lingkungan dan kemacetan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi.” Imbunya.

BACA:  Ketika Perang Jauh Menentukan Kebijakan Dalam Negeri: Nasib Ekonomi Negara Berkembang di Tengah Konflik Iran–Israel–Amerika

*Analisis:*

UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar adalah langkah yang baik untuk meningkatkan kualitas lingkungan, akan tetapi peraturan ini juga harus direvisi kembali untuk mempertimbangkan kebutuhan ekonomi kota.

Pemerintah juga harus berperan aktif dalam menyediakan solusi alternatif bagi perusahaan yang terpaksa harus memindahkan gudang mereka dan mempertimbangkan dampak ekonomi dari peraturan ini.

Dalam merevisi UU Perda Larangan Pergudangan dalam Kota Makassar, pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan ekonomi kota.

Dalam menyediakan solusi alternatif bagi perusahaan yang terpaksa harus memindahkan gudang mereka.Pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi dari peraturan ini sebelum mengimplementasikannya.

*HASNUR*

Views: 320
Share. WhatsApp Facebook Twitter Telegram
Previous ArticleIkuti Apel Kasatwil, Kapolres Selayar Siap Implementasikan Arahan Kapolri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat
Next Article Polda Sulsel Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Peringati HUT Ke-54 KORPRI
Ichiro
  • Website

Berita Terkait:

Artikel

PERMA No. 2 Tahun 2026 Jadi Sorotan Nasional, Webinar Mimbar Hukum Indonesia Kupas Arah Baru Pemidanaan Terorisme di Indonesia

Agustus 1, 2026
Artikel

RHUKI Luncurkan Roadshow Dialog Hukum di Sulawesi Selatan

Juli 19, 2026
Artikel

RUPIAH DI PERSIMPANGAN SEJARAH: MENGURAI TRAGEDI Rp. 17.700 DAN DI LEMA NOL DI UJUNG MATA UANG

April 18, 2026
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

HUT RI KE 81
PASANG IKLAN
Iklan
Top Posts

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
About
About
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOROTAN
  • KESEHATAN
    • OTOMOTIVE
  • POLRI
What's Hot

Pastikan Pasokan Bahan Baku Tetap Terjaga, SPPG Pasangkayu 2 Rutin Survei Bahan Pangan Lokal

Oktober 30, 2026

Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar, SPPG Pasangkayu 2 Jalani Pengecekan IPAL Bersama DLHK Provinsi

Oktober 30, 2026

Potret Penerima Manfaat SDN Taba, SPPG Bambaira Hadir Dukung Pemenuhan Gizi Anak Sekolah

Oktober 29, 2026
HUT RI KE 81
Jasa Buat Legalitas
Most Popular

Kasus Mandek di Benteng Malewang, Muncul Dugaan Kongkalikong antara Pelaku, Oknum Aparat, dan Pemerintah Desa

April 15, 2026259 Views

BANTAHAN TEGAS ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PENIKAMAN KADES BENTENG MALEWANG

Mei 5, 2026460 Views

Najwa Salsabila Agussalim Bersinar di Grand Final Top Model Remaja Takalar

Februari 10, 202625 Views
Our Picks

Pastikan Pasokan Bahan Baku Tetap Terjaga, SPPG Pasangkayu 2 Rutin Survei Bahan Pangan Lokal

Oktober 30, 2026

Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar, SPPG Pasangkayu 2 Jalani Pengecekan IPAL Bersama DLHK Provinsi

Oktober 30, 2026

Potret Penerima Manfaat SDN Taba, SPPG Bambaira Hadir Dukung Pemenuhan Gizi Anak Sekolah

Oktober 29, 2026
INFO GLOBAL NEWS
FiveM_b3751_GTAProcess_PcOcFAaKGH
IMG-20261023-WA0051
EpXXvykoal
gem
Medal_DQP2AUgoUP
The calm before the actual storm over the red rocks
500_9619-Edit.jpg
FC Groningen - FC Emmen beker (0-2)
LHS Varsity vs Sycamore- District Final
Yellowstone Beauty at Sunset
شماره خاله گرگان09339329092

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

INFO GLOBAL NEWS
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok Telegram
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
© 2026 INFO GLOBAL NEWS. Designed by Asnur.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.